Jakarta, tvOnenews.com - Delapan fraksi DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tetap independen dan tidak mewakili kepentingan siapapun dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti.
Kedelapan fraksi tersebut mengeluarkan surat pernyataan sikap menjelang Pemilu 2024. Adapun kedelapan fraksi tersebut adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP.
Kedelapan fraksi menyampaikan tiga pernyataan sikap, salah satunya menolak pemilu secara tertutup.
Dalam surat pernyataan sikap yang tvOnenews.com terima kedelapan fraksi tersebut menyebut jika Indonesia terus mengalami kemajuan dan mencatatkan prestasi di berbagai aspek pembangunan, termasuk dalam pembangunan bidang politik.
"Sejak 1998, kita memasuki Era Reformasi, salah satu perubahan fenomenalnya adalah terbangunnya sistem politik demokrasi," tulis surat pernyataan sikap delapan fraksi, Selasa (3/1/2023).
Hingga saat ini, selama hampir 25 tahun, sistem demokrasi Indonesia terus berkembang mencari bentuk yang semakin ideal seperti yang dikehendaki oleh rakyat, sebagai yang berdaulat, termasuk dalam pelaksanaan Pemilu.
"Kita sudah menjalankan 5 kali pemilu selama masa reformasi. Selama itu pula kita terus menyempurnakan sistem pemilu yang semakin mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya," tambahnya.
Indonesia menganut sistem Pemilihan langsung, terutama dalam pemilihan presiden dan kepala daerah. Juga dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diatur dalam UUD 1945.
Itulah juga yang menjadi dasar saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008.
"Sejak itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata. Itulah kemajuan sekaligus karakteristik demokrasi kita," katanya.
Hal itu merupakan perpaduan yang sangat indah antara keharusan kedekatan rakyat dengan wakilnya dan keterlibatan institusi Partai Politik yang tetap harus dijunjung.
Menurut mereka rakyat Indonesia juga sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi.
Oleh karena itu, kemajuan demokrasi harus dipertahankan bahkan dikembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan setback (kemunduran), kembali mundur.
"Untuk itulah, kami dari, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi PPP, bersama-sama menyatakan sikap," tuturnya.
Ada tiga pernyataan sikap delapan fraksi untuk Mahkamah Konstituso dan KPU RI.
"Pertama, bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju," katanya.
Kedua kedelapan fraksi meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.
"Ketiga, mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat Undang-Undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," pungkasnya.
Demikian pernyataan bersama tersebut disampaikan kedelapan fraksi. Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh 8 wakil fraksi masing-masing.
Di antaranya Ketua Fraksi Golkar DPR RI Kahar Muzakkir, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Desmond J. Mahesa, Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI Robert Rouw, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustopa, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Hasan, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay, Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal.(muu)
Load more