Jakarta, tvOnenews.com - Korps Lalu Lintas Polri tengah mengembangkan pemasangan cip dan QR code pada pelat nomor kendaraan bermotor guna memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
Menurut Irjen Pol Firman, penggunaan teknologi QR code dan cip pada pelat nomor kendaraan ini untuk mengetahui pelat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Irjen Pol Firman mengatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih tergolong rendah. Sejak kebijakan tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari pelat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot pelat nomor kendaraannya.
Selain itu, Kakorlanas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan masyarakat juga masih ada yang menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai standar atau palsu yang di beli melalui penjaja kaki lima di jalanan. Untuk itu, Korlantas Polri mempertimbangkan untuk mengkombinasikan penerapan tilang elektronik dan tilang secara manual.
“Kenapa kami harus pertimbangkan, salah satunya masyarakat bukannya kesadaran yang muncul ketika ada polisi melakukan penilangan, tetapi ada pelat nomornya dicopot di belakang, diganti, bahkan beberapa dengan sengaja melanggar,” kata Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi Selasa (3/1/2023).
Load more