Hal itu pun ia katakan terus terang langsung kepada pimpinan DPRD Kota Malang.
Kondisi saat Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur.
"Psikologi pendampingan belum ada. Makanya saya tadi sampaikan bagaimana soal pendampingan psikologi ini. Cucu saya ini bagaimana, solusinya bagaimana," bebernya.
Di samping itu, Ketua DPRD Kota Malang I, Made Riandiana Kartika mengatakan, untuk dua anak mendiang Radina Astrida Lufitasari yakni, Yusril dan Defan akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Malang. Tujuannya agar mendapat jaminan perlindungan dari Dinsos setempat.
"Terus ada yang orang tuanya meninggal anaknya masih kecil itu akan kita limpahkan ke Dinsos. Akan saya laporkan agar jadi perhatian untuk perlindungan ibu dan anak," ujar Made.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang tidak bisa terdapat unsul pasal pembunuhan.
Pihak Sigit menerima laporan dan permintaan agar kasus yang menewaskan 135 orang itu diproses dengan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Sigit mengatakan, anggotanya telah melakukan gelar perkara dan mendengarkan keterangan ahli pidana.
Load more