Selain itu, Djuyamto menerangkan dalam perkara pidana tidak mengatur soal kegiatan tersebut.
Dengan demikian, dia menyebutkan kegiatan tersebut memang tidak masuk dalam KUHAP, tetapi perlu dilakukan untuk meyakinkan hakim.
"Ya, itu merupakan salah satu mekanisme yang diperlukan oleh hakim kita menambah keyakinan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more