Jakarta - Politisi Partai Demokrat, Syarief Hasan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi terkait penyaluran dana fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) tahun anggaran 2012-2013.
kedatangannya itu dikatakan sebagai kewajiban warga negara dalam membantu penegakan hukum yang tengah ditangani KPK.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya saya wajib hadir dalam membantu. Panggilan ini sifatnya sebagai saksi atau diminta keterangan ketika saya sebagai Menteri," kata Syarief Hasan kepada media, Rabu, (4/1/2023).
Anggota DPR RI ini berharap apa yang dilakukan dapat membantu tim KPK menuntaskan kasus yang sedang berjalan.
“Tentunya saya mendukung apa yamg di lakukan KPK hari ini dalam hal memberantas korupsi," kata mantan Menteri Koperasi dan UKM tersebut.
Syarief Hasan bakal dimintai keterangan saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017, Kemas Danial.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Syariefuddin Hasan, Wakil Ketua MPR RI (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia periode Tahun 2009 s/d 2014)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (4/1/2023).
Selain Syarief Hasan, tim penyidik juga akan memeriksa saksi Endang Suhendar selaku wiraswasta. Di kasus tersebut, KPK menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp116,8 miliar.
Selain Kemas Daniel, KPK juga telah menjerat Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi Kurniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi. (mhs/ree)
Load more