Jakarta - Polisi mengungkap bahwa Iwan Sumarno, pelaku penculikan anak perempuan di kawasan Gunung Sehari, Jakarta Pusat, kedapatan membawa senjata tajam saat dibekuk oleh Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Gunarto mengatakan jenis senjata tajam tersebut ialah pisau cutter. Gunarto menyebut pisau cutter itu selalu dibawa oleh Iwan.
"Pada saat kita tangkap yang bersangkutan bawa pisau jenis cutter. Dan kemana-mana selalu bawa pisau tersebut si iwan," kata Gunarto kepada tvOnenews Rabu (4/1/2023).
Gunarto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, Iwan selalu membawa pisau tersebut untuk menjaga dirinya menghindari ancaman. Oleh karenanya, kata Gunarto, pisau cutter itu selalu menempel di tubuh Iwan.
"Sebelum kita amankan bahwa yang bersangkutan selalu membawa pisau tersebut kemana mana, tujuan nya untuk menjaga-jaga. Dan pisau tersebut selalu menempel di badannya," kata dia.
Kendati demikian, saat dilakukan penangkapan, Gunarto menjelaskan, Iwan tidak melakukan perlawanan. Sebab tim Satreskrim Polres Jakpus juga membatasi gerak Iwan agar tidak bisa berusaha mengambil senjata tajam yang ada di tubuhnya.
"Jadi pada saat penangkapan kemarin yang bersangkutan benar-benar kami amankan dengan meminimalisir gerak dia untuk ambil pisau tersebut," terang AKBP Gunarto.
"Dan benar pada saat kita geledah pisau masih di badannya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap bahwa pekerjaan pelaku penculik Malika Anastasya adalah seorang pengumpul barang bekas atau pemulung.
Saat penangkapan Malika juga ditemukan di dalam gerobak pelaku yang ditariknya di wilayah Ciledug, Tangerang, Banten.
Pelaku adalah Iwan Sumarno (42) warga asal Kampung Rorotan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di lapangan selama proses penyelidikan pelaku, pihaknya mendapati informasi bahwa pelaku bersifat tempramental.
Kabarnya, pelaku melarang para pemulung lain untuk mengumpulkan barang bekas di lokasi yang sama. Jika dirinya sudah berada di lokasi tersebut. Namun, kata Komarudin, sifat tempramen tersebut hanya dilakukan di kalangan lingkungan pemulung.
"Kalau berdasarkan keterangan saksi yang bersangkutan cukup tempramental, jadi ada saksi yang mengatakan kalau dia sudah berada disana pemulung lain tidak boleh disana," jelas Komarudin saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Selasa (3/1/2023). (rpi/mii)
Load more