"Diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya.
Pelaku ngaku sayang kepada korban
Penculik bocah enam tahun itu berdalih nekat mencuri korban lantaran saying dan ingin menjaganya. Hal ini ia akui kepada penyidik.
“Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga Malika, kemudian dia sayang dengan Malika, sehingga ingin mengajak ingin menemaninya dalam keseharian,” ucap Komarudin.
Load more