Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) bersama Polri resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi tugas dan fungsi di bidang komunikasi dan informatika menyongsong perhelatan Pemilu 2024.
"Melakukan upaya pencegahan penyebarluasan dan pencegahan informasi elektronik dan atau dokumen eletronik yang memiliki muatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dan sesuai UU," kata Johnny di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Johnny menuturkan nantinya pihak Kemenkominfo dan Polri Bakal melakukan penulusuran terkait adanya penyebaran informasi pada ruang digital yang mengandung konten yang dilarang oleh Undang-Undang (UU).
Menurutnya penelusuran bakal dilakukan kedua belah pihak dengan mengidentifikasi penyebar informasi yang mengundang konten terlarang tersebut.
"Kerjasama Kominfo dan Bareskrim sebelum melakukan penegakan hukum melakukan profiling dan profilingnya pasti akurat. Yang berkaitan dengan pencegahan, perluasan atau penyebarluasan dan penyebaran informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan dilarang," katanya.
Adapun, kata Johnny Langkah tersebut dilakukan turut serta menggaet sejumlah lembaga dan instansi dalam melancarkan perhelatan Pemilu 2024.
"Untuk itu pemerintah mengambil bagian melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan dukungan terhadap Pemilu agar dapat berlangsung sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more