Jakarta, tvOnenews.com - Tim Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020-2022.
Ketiganya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur.
"Ketiga orang tersangka tersebut yaitu, AAL Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo, GMS Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020," tulis Kejaksaan Agung dalam rilis yang diterima tvOnenews.com, Jakarta, (4/1/2023).
Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Ketiganya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 04-23 Januari 2023," katanya.
Load more