Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak selayaknya didakwa sebagai pembunuh dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut disampaikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).
Sempat terjadi debat antara jaksa penuntut umum dan Said selaku saksi ahli yang berusaha meringankan hukuman Sambo.
Jaksa meminta Said menjelaskan makna kata ‘hajar’ dalam konteks perintah Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Menurut Said berdasarkan KBBI, kata hajar tidak memiliki makna yang sama dengan menembak.
Load more