Zulpan menuturkan pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 76F Juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 Ayat (2) KUHP.
Menurutnya pasal yang disangkakan kepada pelaku dengan dasar hasil pemeriksaan visum kepada bocah perempuan tersebut.
"Salah satu yang mendasarinya adalah hasil daripada visum et repertum," ungkapnya.
Pihak kepolisian mendapati kondisi bocah perempuan bernama Malika (6) yang menjadi korban penculikan seorang pemulung dalam kondisi letih tak berdaya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat mendapati korban bersama pelaku penculikan bernama Iwan Sumarno alias Jacky.
"Dari semalam kita temukan terduga pelaku bersama korban, memang tidak ada perlawanan dan saat ditemukan korban dalam kondisi yang sangat letih," kata Komarudin, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Komarudin menuturkan pihaknya mendapati Malika bersama pelaku penculikan di kawasan Cipadu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (2/1/2023) malam.
Load more