Jakarta - Eks Kepala Bappeda Jawa Timur, Budi Setiawan periode 2017-2018 yang di tahan KPK sejak 19 Agustus 2022 dalam kasus dugaan suap alokasi bantuan keuangan Pemprov Jawa Timur akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasatgas penuntutan Helmi Syarif, Rabu (04/01) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Budi Setiawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Kamis (05/01/2023).
Setelah adanya pelimpahan berkas, Ali mengatakan penahanan terdakwa beralih menjadi tahanan pengadilan tipikor dan tempat penahanan saat ini masih tetap berada di Rutan KPK.
Untuk waktu persidangannya, jaksa KPK masih menunggu dari majelis hakim tipikor Surabaya.
“Tim Jaksa masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Budi Setiawan diduga menerima fee hingga Rp10 miliar terkait alokasi bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung tahun 2017 dan 2018. (mhs/ree)
Load more