“Bahwa saat ini pengurus (manajemen) PT CLM yang sah menjabat adalah sebagai Direktur Mahar Atanta Sembiring, Direktur Ismail Achmad, Direktur Dedy Basri, Direktur Ir Ruskin, Direktur Yusdar Umar,” papar dia.
Hal ini PT AMPR berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asia Pacific Mining Resources No. 06 tanggal 13 September 2022 yang dibuat di Oktaviana Kusuma Anggraini S.H., M.Kn selaku notaris.
Ia menerangkan, akta itu telah mendapatkan SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0065865.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 13 September 2022 dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum.
“Berdasarkan SP Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0290917 dan SP Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0054406 tanggal 13 September 2022. Selanjutnya disebut “Akta No. 06 tanggal 13 September 2022“) saat ini memiliki pengurus (manajemen) yang sah menjabat berdasarkan Akta tersebut,” tandasnya.
Seperti diketahui, Faktanya Pengesahan atas Akta PT CLM No. 9 tanggal 14 September 2022 tersebut telah dibatalkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui:
1) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1430 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Data Perseroan PT Citra Lampia Mandiri; dan
2) Surat Dirjen AHU No. AHU.UM.01.01-1432 tertanggal 31 Oktober 2022 perihal : Penyampaian Surat Pencabutan SP Anggaran Dasar dan SP Perubahan Data PT Citra Lampia Mandiri.
Oleh karena itu Tindakan mengatasnamakan PT CLM dan PT APMR tersebut merupakan tindakan tidak sah ataupun ilegal, adapun sebelumnya pada tanggal 14 November 2022 kami telah menyampaikan peringatan secara tertulis kepada Mantan Pengurus PT CLM yakni Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Freddy Napitupulu untuk tidak melakukan aktivitas ilegal terhadap PT CLM dan kepada Mantan Pengurus PT APMR yakni Helmut Hermawan, Thomas Azali dan Emmanuel Valentino Domen untuk tidak melakukan aktivitas ilegal terhadap PT APMR. (ree)
Load more