Kendati demikian, tak dijelaskan parameter dari kegentingan memaksa itu.
Adapun usulan pemakzulan Presiden Jokowi muncul dari anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha. Dia menolak Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Andai DPD punya kewenangan lebih, percayalah, saya--Abdul Rachman Thaha--yang akan mengambil inisiatif pemakzulan itu," tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (2/1/2023).
Abdul menyebut Perppu Cipta Kerja menjadi tanda otoritarianisme semakin nyata. Bahkan, menunjukkan kekuasaan Presiden Jokowi di periode kedua tak efektif hingga membahayakan undang-undang.
"Perppu tersebut laksana gong yang menandai masuknya kita ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis demokrasi," ujar dia. (saa/nsi)
Load more