Jakarta - Salah satu tersangka yang diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua diperiksa di KPK, hari ini, Kamis (5/1/2023).
"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Saat ini, kata Ali, tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Ali.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka kasus tersebut.
Terkait konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK, Senin (12/9), di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Load more