Jakarta - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pemilu 2024 hanya mencoblos partai.
Luqman mengaku yakin MK tidak mengabulkan permohonan uji materiil atau judicial review soal sistem pemilu proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai.
"Saya haqqul yakin, MK tidak akan mengabulkan sebagian atau keseluruhan dari petitum yang diajukan para penggugat. Dengan demikian, maka pelaksanaan pemilu 2024 tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar Luqman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Dia menilai para penggugat dan kuasa hukumnya tidak memiliki wawasan yang cukup ihwal kepemiluan, sehingga petitum yang diajukan terlihat tak masuk akal.
"Apabila petitum yang mereka ajukan dikabulkan MK, akan terjadi kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu 2024," kata dia.
Lebih lanjut, Luqman mengusulkan adanya aturan batas waktu untuk mengajukan judicial review ke MK soal Undang-Undang Pemilu.
Hal itu untuk tidak mengulangi kejadian yang sama, dimana para penggugat mengajukan judicial review Undang-Undang Pemilu di tengah tahapan pemilu sedang berlangsung.
"Pembatasan waktu ini penting, agar tidak terjadi perubahan-perubahan aturan pemilu di level undang-undang pada saat tahapan pemilu sudah mulai berjalan," tegasnya.
"Ibarat pertandingan sepakbola, seluruh aturan harus selesai dibuat sebelum pertandingan dimulai," tandas Luqman. (saa/ebs)
Load more