"Kematangan demokrasi Indonesia jelang 1 tahun 10 bulan menuju Pemilu 2024 kembali diuji. Kali ini oleh wacana mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup," ucap pakar komunikasi FISIP Unej itu.
Sejak 2004 sistem proporsional terbuka dianut dalam rezim Pemilu Indonesia dan sistem itu memastikan calon wakil rakyat berinteraksi langsung kepada calon pemilih di daerah pemilihannya.
"Berbeda dengan sistem proporsional tertutup yang membuat rakyat hanya memilih parpol karena calon wakil rakyat sudah ditentukan partai, sehingga rakyat seolah membeli kucing dalam karung karena tidak tahu pasti siapa caleg yang akan dipilihnya," katanya.
Menurutnya wacana untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup karena maraknya politik uang dari sistem proporsional terbuka sebetulnya alasan yang cenderung sumir dan rapuh.
"Politik uang dan korupsi pemilu bisa selalu terjadi bukan semata mengganti sistem pemilu. Tidak ada jaminan korupsi pemilu dan politik uang berhenti hanya dengan mengganti sistem yang terbuka jadi yang tertutup," ujarnya.
Bahkan sangat mungkin, lanjut dia, korupsi pemilu dan politik uang semakin merajalela dan membabi buta ketika para bakal calon legislatif diberi "angin surga" nomor urut jadi oleh parpol.
Load more