"Jika Mahkamah Konstitusi terjebak dalam arus narasi sistem pemilu kali ini, maka MK boleh dikata ikut serta dalam merobohkan demokrasi sistem pemilu itu domain pembentuk UU yang mensyaratkan partisipatif masyarakat," ucap pengajar Ilmu Hubungan Internasional FISIP Unej itu.
Menurutnya jika hanya berdasarkan Keputusan MK terkait sistem pemilu nanti, maka asas partisipasi masyarakat jadi hilang dan demokrasi pun kehilangan sendi esensi.(ant/muu)
Load more