"Seperti dapat mengetahui calon-calon wakilnya, dapat memilih langsung caleg yang diinginkan, terpenuhinya hak memilih dalam menentukan wakilnya di DPR dan pemilu menjadi lebih terbuka dan transparan," jelas Hakim.
Hakim berharap hasil survei ini bisa menjadi pertimbangan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Ada baiknya MK memutuskan hasil uji materi juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," tukas Hakim.
Sebagai informasi, survei SSI ini dilakukan pada rentang waktu 6 hingga 12 November 2022 di 34 Provinsi di Indonesia dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling.
Asapun jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan Confidence Interval/margin of error sebesar ± 2,83 persen, Confidence Level/tingkat kepercayaan sebesar 95,0 persen.
Sedangkan usia responden yang dijadikan sampel adalah 16 tahun ke atas atau sudah menikah dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara tatap muka langsung dengan responden menggunakan kuesioner.(muu)
Load more