Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mengadakan sidang lanjutan soal perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Kamis (5/1/2023) malam. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Ahmad Suhel menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun, saat FS ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Ferdy Sambo melah menjawab bahwa dirinya tidak pegang KTP miliknya.
"Tidak ada yang mulia, tidak ada," jawab Ferdy Sambo saat Hakim mempertanyakan KTP miliknya.
Sontak, jawaban Ferdy Sambo itu membuat Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan lagi keberadaan KTP FS tersebut.
"Jadi di mana itu KTP?" tanya Hakim Suhel kepada FS.
Load more