Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini mengadakan sidang lanjutan soal perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Kamis (5/1/2023) malam. Dalam persidangan itu, Majelis Hakim Ahmad Suhel menghadirkan Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun, saat FS ditanya Majelis Hakim tentang keberadaan KTP-nya, Ferdy Sambo melah menjawab bahwa dirinya tidak pegang KTP miliknya.
"Tidak ada yang mulia, tidak ada," jawab Ferdy Sambo saat Hakim mempertanyakan KTP miliknya.
Sontak, jawaban Ferdy Sambo itu membuat Hakim Ahmad Suhel mempertanyakan lagi keberadaan KTP FS tersebut.
"Jadi di mana itu KTP?" tanya Hakim Suhel kepada FS.
"Di Penyidik, waktu itu (KTP) saya sudah tidak pegang lagi yang mulia.
Mendengar jawaban Ferdy Sambo, Hakim Suhel pun bingung, mengapa KTP FS sampai ditahan Penyidik.
"Loh apa masalahnya dengan KTP, sampai ditahan begitu," kata Hakim.
Ferdy Sambo Hadiri Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J di PN Jaksel.
Kemudian, Ferdy Sambo jelaskan setelah diperiksa penyidik KTP-nya, dia mulai tak memegang berkas dan KTP yang ditahan Penyidik Kepolisian.
Lalu, Hakim pun mempertanyakan KTP FS, apakah KTP merupakan barang bukti dalam bagian yang di sita.
"Tidak yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
Selanjutnya, Hakim Suhel jelaskan mengapa dirinya mempertanyakan KTP Ferdy Sambo. Hakim katakan, dirinya meminta KTP hanya ingin mencocokan identitas FS di berkasnya. (aag)
Load more