Nah, ia sebutkan, untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh NFA yang akan disertai dengan penetapan standar mutu.
“Penetapan jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan. Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” jelasnya.
Sedangkan, untuk mekanisme pengadaan CBP, CJP, dan CKP diprioritaskan melalui pembelian produksi dalam negeri atau pembelian dari stok komersial Bulog atau BUMN Pangan.
Sementara, ia sebutkan untuk nilai pembelian produksi dalam negeri mengacu kepada Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang saat ini sedang dibahas dan akan ditetapkan dalam Perbadan selanjutnya.
Metode pengadaan lain yang diatur meliputi mekanisme closed loop, contract farming, dan kemitraan.
“Untuk pengadaan memprioritaskan pengadaan dalam negeri, hal tersebut sebagai bentuk keberpihakan dan perlindungan pemerintah terhadap hasil produksi para petani lokal. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden RI agar Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah mendukung pengembangan produk pertanian dalam negeri yang dihasilkan para petani lokal,” ungkapnya. (viva/aag)
Load more