Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe dengan alasan menghindari terjadinya konflik akibat penjemputan paksa.
Berbeda halnya dengan penyuap Lukas Enembe, KPK langsung melakukan penahanan, setelah diperiksa sebagai tersangka yakni Rijanto Lakka selaku bos PT Tabi Bangun Papua pada Kamis (5/1/2023) kemarin.
"Dalam penanganan perkara ini, KPK tidak bergerak sendiri. Kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat dari Kapolda Papua, Kodim dan Kabinda untuk mengakses situasi kondisi di Jayapura tempat yang bersangkutan tinggal," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Alex mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadi konflik horizontal dari upaya paksa penjemputan Lukas Enembe. Karena itu, koordinasi dengan penegak hukum setempat sangat penting untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami tidak menghendaki adanya efek-efek yang semacam konflik horizontal dari penjemputan paksa yang bersangkutan. Tentu yang memahami situasi setempat yaitu aparat setempat kami terus melakukan koordinasi," ucap Alex.
Pimpinan KPK dua periode ini membantah dirinya tidak tegas dalam mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. KPK sejatinya ingin melakukan penahanan tetapi melihat situasi wilayah setempat.
"Bukan kami enggak tegas, bisa saja kami jemput paksa. Terkait dengan efek sampingannya nanti kalau masyarakat nanti yang dirugikan terjadi konflik, tentu itu yang enggak kami kehendaki. Karena itu kami menunggu informasi dari aparat septempat apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan dan seterusnya termasuk penjemputan," tegas Alex.
Load more