Suami dari Putri Candrawthi ini pun langsung merespons pertanyaan tentang Hendra Kurniawan tersebut yang harus dicopot jabatannya dan kena PTDH (pemecatan tidak dengan hormat) oleh Komisi Kode Etik Polri,
"Ada potensi tidak mengikuti skenario saya. 15 tahun Hendra di Propam dan 1,5 tahu saya bergabung dengan terdakwa Hendra ini dari data yang saya miliki (sambil buka buku hitam) cukup keras disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal. Dari 214 anggota Polri di tahun 2021 ini sudah dilakukan tangkap tangan. Ini prestasi tapi tidak pernah terekspos karena berkaitan internal,” kata Sambo.
“Maka dari itulah saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario yang saya buat. Hendra adalah orang yang tegas dalam penegakan internal,” ucap Sambo.
Mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Hendra Kurniawan. (Sumber : Antara/Aditya Pramana).
Sebelumnya, pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan isi buku hitam Sambo itu merupakan catatan pribadi terkait kegiatan atau aktivitas sejak menjadi Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hingga Kepala Divisi Propam Polri. Menurut dia, Sambo rajin mencatat setiap aktivitas atau kegiatannya semenjak jadi anggota Polri.
Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa. Pak Sambo punya pengalaman cukup panjang. Beliau pernah menjadi Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, Dirtipidum Bareskrim sampai Kadiv Propam,” kata Rasamala saat dihubungi pada Kamis, 20 Oktober 2022.
Namun, Rasamala mengaku tidak melihat secara spesifik isi buku hitam Sambo sehingga tak bisa membuat asumsi. Hanya saja, kata dia, kalau ada informasi penting di dalam buku hitam itu dan bisa berguna untuk memperbaiki situasi dan keadaan dalam Polri, maka hal itu bisa saja disampaikannya.
Load more