Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah potongan video di media sosial TikTok yang menampilkan Hakim Wahyu berbicara kepada seseorang dan membocorkan vonis hukuman Ferdy Sambo.
Klarifikasi Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso telah disampaikan kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kemudian menyampaikan isi lengkap klarifikasi hakim Wahyu sebagai berikut:
"Yang pertama, bahwa video tersebut video Tiktok tersebut hanyalah merupakan potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta.
Yang kedua, bahwa dalam pernyataan sebenarnya beliau berbicara secara normatif saja. Sebenarnya menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya yaitu pidana mati seumur hidup 20 tahun. Itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada apa namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada.
Load more