Jakarta - Baru-baru ini beredar sebuah potongan video di media sosial TikTok yang menampilkan Hakim Wahyu berbicara kepada seseorang dan membocorkan vonis hukuman Ferdy Sambo.
Klarifikasi Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso telah disampaikan kepada Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kemudian menyampaikan isi lengkap klarifikasi hakim Wahyu sebagai berikut:
"Yang pertama, bahwa video tersebut video Tiktok tersebut hanyalah merupakan potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta.
Yang kedua, bahwa dalam pernyataan sebenarnya beliau berbicara secara normatif saja. Sebenarnya menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana, maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya yaitu pidana mati seumur hidup 20 tahun. Itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada apa namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada.
Yang ketiga, narasi atau caption. Jadi ada videonya, ada narasinya. Videonya tadi kan berupa editan atau potongan kemudian ditambahin narasi di mana narasinya itu menyebutkan adanya pembocoran atau apa namanya.
Pengaturan urusan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan. Karena apa? Persidangan masih berlangsung, acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan, bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan ya?" jelas Djuyamto.
Ia mengatakan, hakim Wahyu sangat bersungguh-sungguh dalam menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Majelis hakim yang beliau pimpin dan juga termasuk majelis hakim yang lain terkait dengan perkara FS ini masih berupaya dengan sangat sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta," kata Djuyamto (6/1/2023) dikutip dari VIVA.co.id.
Salah satu bentuk keseriusan hakim Wahyu beserta pihaknya, kata Djuyamto, adalah melakukan pemeriksaan TKP di rumah pribadi Sambo Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu 4 Januari 2023 lalu.
"Satu contoh kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat kan di TKP di jalan Saguling maupun Duren Tiga. Artinya itu salah satu bentuk upaya keras majelis hakim untuk Bagaimana menemukan fakta jadi berangkat dari kebenaran materiil itu sendiri," katanya.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting (tim tvOne)
Menanggapi video di media sosial TikTok, mengenai percakapan Hakim Wahyu terkait vonis sidang Ferdy Sambo tersebut, Komisi Yudisial akhirnya ikut angkat bicara.
Juru Bicara Komisi Yudisial, Miko Ginting mengatakan pihaknya bakal menelusuri kebenaran video tersebut.
"Komisi Yudisial telusuri dulu kebenaran video itu," ujar Miko Ginting seusai dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, selain menelusuri kebenaran video itu, pihaknya juga membuka laporan dari masyarakat.
Sebab, dia menegaskan pihaknya akan menelusuri terkait dugaan Hakim Wahyu membocorkan putusan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Apabila ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video itu, silakan sampaikan ke Komisi Yudisial," tegasnya.
Selain itu, Miko menyebutkan Komisi Yudisial sudah mendapati video viral tersebut. Dia menuturkan pihaknya masih melengkapi informasi tersebut hingga sekarang.
"Ya, sebagai pelengkap informasi dan konteks. Sudah (menerima video,red). Komisi Yudisial sudah memperoleh video tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, diketahui ada dugaan pembocoran terkait tuntutan atau vonis terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Dugaan tersebut bermula ketika sebuah potongan video yang memperlihatkan hakim Wahyu sedang berbicara dengan seseorang melalui sambungan telepon. Video diunggah oleh akun TikTok @pencerahkasus.
Setelah selesai berbincang melalui sambungan telepon, hakim Wahyu langsung melanjutkan diskusi dengan seorang wanita yang ada di dekatnya. Namun, belum diketahui siapa wanita yang jadi teman diskusi hakim Wahyu. (viva/Mzn)
Load more