Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau pada seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi, kabupaten/kota hingga rumah sakit untuk melaporkan kasus keracunan chiki ngebul nitrogen cair.
Hal ini tetuang dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.07/III.5/154/2023 perihal Pelaporan Peningkatan Kasus dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan, tertanggal 5 Januari 2023.
SE pelaporan kasus keracunan chiki ngebul nitrogen cair diteken Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Republik Indonesia, Yuli Astuti Saripawan.
"Sehubungan dengan surat dari Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan nomor SR.01.07/III.5/67/2023 tanggal 4 Januari 2023 tentang Pelaporan Kasus Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan," tulis salinan SE tersebut, sebagaimana dipantau Minggu (8/1/2023).
"Terkait hal tersebut kepada seluruh dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan rumah sakit agar melaporkan jika ditemukan kasus keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul," tambah SE itu.
Meski demikian, Kemenkes menegaskan keracunan nitrogen cair bukan dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Namun, hal ini perlu pemantauan.
"Kami sampaikan bahwasanya tidak terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), hanya terjadi peningkatan kasus dalam penggunaan nitrogen cair yang bersifat lokal," jelasnya.
Load more