Banda Aceh, 08/6 - Sebanyak 169 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe, Aceh, dibebaskan setelah menerima asimilasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan 169 narapidana yang bebas setelah menerima asimilasi tersebut terhitung Maret 2020 hingga Mei 2021.
"Selama pandemi COVID-19, ada 169 narapidana mendapatkan pembebasan melalui asimilasi yang terdiri dari kasus narkoba sebanyak 58 orang, dan kasus pidana umum 111 orang," kata Nawawi.
Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana untuk membaurkan mereka dengan masyarakat. Pembebasan tersebut agar para narapidana atau warga binaan menjalani asimilasi di rumah sebelum kembali ke masyarakat.
Nawawi mengatakan jumlah narapidana atau warga binaan yang menerima asimilasi tersebut masih akan bertambah sampai program pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Narapidana yang menerima asimilasi harus memenuhi syarat di antaranya dengan hukuman di bawah lima tahun, sudah menjalani lebih dari dua per tiga masa hukuman, serta berkelakuan baik," kata Nawawi.
Nawawi mengatakan narapidana yang menerima asimilasi tidak bisa serta-merta bebas. Mereka juga akan terus dipantau. Jika melakukan tindak pidana, asimilasinya dicabut dan kembali ke lapas.
Menurut Nawawi, selain untuk pencegahan penyebaran dan penanggulangan COVID-19, program asimilasi tersebut sebagai upaya mengurangi kapasitas lapas yang kini seluruhnya kelebihan daya tampung di lingkungan lapas dan rutan seluruh Indonesia.
"Hampir seluruh lapas di Indonesia terjadi kelebihan kapasitas, sehingga dikhawatirkan akan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19. Karena itu, dilakukan pencegahan melalui program asimilasi," kata Nawawi. (prs/ant)
Load more