LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Indra Sari Wisnu Wardhana (ketiga dari kiri), Lin Che Wei (kedua dari kanan), dan Pierre Togar Sitanggang (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Desca Lidya Natalia

Tardakwa Kasus Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ke lima terdakwa tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh JPU

Minggu, 8 Januari 2023 - 18:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis ke lima terdakwa tersebut lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Kelima terdakwa kasus korupsi persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) atau minyak goreng beserta turunannya di Kementerian Perdagangan disebut hakim telah terbukti melakukan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan primer tak terbukti.

Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Hal tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua, bekas Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta dan subsider 2 bulan. Putusan itu juga jauh di bawah tuntutan JPU yang meminta Lin Che Wei agar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketiga, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, tanpa penjatuhan uang pengganti. Padahal JPU menuntut Pierre Togar untuk dipenjara selama 11 tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,5 triliun atau tepatnya Rp4.544.711.650.438 subsider 5,5 tahun penjara.

Keempat, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, juga tanpa kewajiban membayar uang pengganti. Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Stanley Ma untuk divonis selama 10 tahun penjara ditambah pidana denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp868,7 miliar atau tepatnya Rp868.720.484.367,26 subsider 5 tahun penjara.

Kelima, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Sedangkan JPU menuntut Master Parulian untuk divonis 12 tahun penjara ditambah pidana denda sebanyak Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp10,98 triliun atau tepatnya Rp10.980.601.063.037 subsider 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin oleh hakim Liliek Prisbawono Adi tersebut menilai kelima terdakwa tidak terbukti menguntungkan diri sendiri. Uangnya juga tak terbukti dinikmati oleh kelima terdakwa sehingga uang pengganti tidak perlu dijatuhkan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti menguntungkan sejumlah perusahaan, yaitu pertama perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia seluruhnya sejumlah Rp1,69 triliun atau tepatnya Rp1.693.219.882.064.

Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas, yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas-Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas, yang seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar atau tepatnya  Rp626.630.516.604.

Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124,4 miliar atau Rp124.418.318.216.

Caran kelima terdakwa menguntungkan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengondisikan perusahaan mendapat izin PE CPO dari Kementerian Perdagangan.

Setelah mendapatkan izin PE CPO, perusahaan-perusahaan itu tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yaitu memasok kebutuhan dalam negeri sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RDB Palm Olein.

Dengan demikian terjadi kerugian negara sebesar Rp2,95 triliun atau tepatnya Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp 1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp 186.430.960.865,26), dan Grup Musim Mas (Rp 1.107.900.841.612,08) sebagaimana tertuang dalam audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor pe.03/SR-511/03/01/2022 tanggal 18 Juli 2022.

"Terhadap unsur perbuatan merugikan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa" kata hakim.

Artinya, majelis hakim tidak setuju dengan tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menyatakan kelima terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp6 triliun atau tepatnya Rp6.047.645.700.000 sekaligus merugikan perekonomian negara seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673.

Kerugian perekonomian negara itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada tanggal 15 Juli 2022 yang mengungkapkan terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673. Kerugian ini terdiri atas kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687.

Hakim menyebut perhitungan FEB UGM itu tidak dapat dijadikan dasar atas dakwaan, sebab hanya merupakan asumsi, bukan riil terjadi dan tidak bisa dibuktikan.

"Menimbang bahwa untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara tidaklah terlalu sulit karena apa yang dimaksud merugikan keuangan negara sudah jelas aturan hukumnya, tapi sebaliknya untuk membuktikan adanya unsur kerugian perekonomian negara masih terdapat kesulitan karena ruang lingkup terlalu luas dan belum ada metode yang mengatur perekonomian negara sebagaimana keterangan ahli dari terdakwa," ungkap hakim.

Hakim mengatakan perhitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10.960.141.557.673 masih bersifat asumsi belum bersifat riil atau nyata.

"Padahal sesuai dengan putusan MK No 25/ppu/XIV/2016 tanggal 25 Januari 2016, kerugian negara atau perekonomian negara haruslah nyata atau actual loss bukan lagi sebagai perkiraan atau potential loss atau asumsi. Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihasilkan oleh Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara dalam perkara ini sehingga oleh karenanya unsur merugikan perekonomian negara tidak terpenuhi pada perbuatan terdakwa," jelas hakim.

Lin Che Wei
Dalam persidangan, seorang anggota Majelis Hakim bahkan menyatakan perbedaan pandangan atau dissenting opinion. Hakim ad hoc Muhammad Agus Salim menilai tidak ada perbuatan korupsi dalam perbuatan Lin Che Wei dengan alasan-asalan sebagai berikut:

Pertama, fakta hukum fakta persidangan menunjukkan terdakwa Lin Che Wei (LCW) tak pernah melakukan pengurusan persetujuan ekspor (PE) dan tidak pernah memiliki perjanjian kerja sama dengan pelaku pihak usaha mana pun berkaitan dengan pengurusan atau penerbitan PE.

Kedua, Lin Che Wei tidak memperoleh keuntungan pribadi atas peran dalam menangani masalah kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng.

Ketiga, Lin Che Wei tidak terbukti menggunakan jabatannya sebagai Tim Asistensi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk bertindak seolah-olah sebagai pejabat yang mempunyai otoritas dalam menentukan PE dengan memberikan reokomemdasi PE CPO dan produk turunannya.

Keempat, pada umumnya perbuatan Lin Che Wei dilakukan setelah ada permintaan dari Menteri Perdagangan saat itu M Lutfi. Kalaupun pernah menginisiasi pertemuan daring via aplikasi Zoom Meeting dengan pelaku usaha karena merupakan permintaan Mendag M. Lutfi tentang komitmen dengan pelaku usaha.

Zoom Meeting tersebut juga dilakukan secara terbuka, tidak ada yang ditutupi. Kalaupun ada permintaan dari pelaku usaha untuk disampaikan kepada pejabat terkait seperti kepada Mendag atau ke Dirjen Daglu, maka Mendag dan Dirjen Daglu sendirilah yang secara langsung meresponsnya.

Kelima, Lin Che Wei diikutkan dalam pembahasan kelangkaan minyak goreng sebatas menyampaikan kajian analisis dan saran terhadap solusi kelangkaan minyak goreng sehingga tidak mengikat dan tidak final untuk dilaksanakan. Pihak yang berwenang dalam menentukan PE sesuai sistem Inatrip adalah Indrasari W. Wardana selaku Dirjen Daglu Kemendag.

Keenam, usulan Lin Che Wei terkait DMO berjumlah kurang dari 20 persen, tidak mempunyai daya mengikat dan executable, maka rekomendasi itu tidak mengandung kesalahan dan tidak mengandung perbuatan melawan hukum baik formil maupun materiil.

Ketujuh, Lin Che Wei bukan pejabat yang memiliki kekuasaan umum dan tidak menerima honor dan insentif dari pemerintah, maka tidak tepat disamakan derajatnya dengan pejabat negara yang memiliki wewenang. Maka perbuatan Lin Che Wei tidak mempunyai kualifikasi sebagai perbuatan yang mengandung kesalahan.

Kedelapan, peran Lin Che Wei tidak dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta vide Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena peran Lin Che Wei sudah ada perbuatan yang sudah terjadi sebagai tindak pidana yang dilakukan pihak lain yaitu Indra Sari Wisnu Wardhana selaku Dirjen Daglu dan kawan-kawan sehingga Lin Che Wei bukan pelaku turut serta sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Terkait mantan Menteri Perdagangan M. Lutfi, namanya disebutkan berulang kali dalam dakwaan yaitu bersama dengan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim Kemendag melakukan rapat untuk membahas skenario untuk melakukan stabilisasi harga dan ketersediaan stok minyak goreng. Lutfi juga dipanggil beberapa kali dalam persidangan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan karena berada di luar negeri.

Penasihat hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail, menyebut kliennya hanya membantu Mendag M. Lutfi untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Tidak ada kerugian negara karena perbuatan Lin Chei yang menjadi mitra diskusi Menteri Perdagangan M Lutif," kata Maqdir.

Ajukan banding
Kejaksaan Agung lantas langsung mengajukan banding terhadap putusan lima orang terdakwa tersebut.

"Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana pada 5 Januari 2023.

Menurut Ketut, upaya banding yang dilakukan karena keputusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa dan tidak terpenuhinya rasa keadilan. Masyarakat juga merasakan dampak cukup besar sehingga pemerintah mengeluarkan anggaran triliunan rupiah untuk bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng guna membantu masyarakat terdampak.

"Terutama kerugian yang diderita masyarakat yakni perekonomian negara dan termasuk kerugian negara," ungkap Ketut.

Adanya kelangkaan minyak goreng, di saat Indonesia sebagai produsen CPO terbesar, menjadi catatan khusus kejaksaan untuk mengusut kasus tersebut karena melibatkan masyarakat banyak yang terdampak.

Meski vonis belum inkracht (berkekuatan hukum tetap),  publik sudah melihat adanya ketimpangan antara tuntutan jaksa penuntut umum dengan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng tersebut. (ant/mii)
 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Rapimnas Kadin Indonesia Bakal Digelar Mulai 29 November 2024, Erwin Aksa Sebut Persiapan Berjalan Baik dan Lancar

Rapimnas Kadin Indonesia Bakal Digelar Mulai 29 November 2024, Erwin Aksa Sebut Persiapan Berjalan Baik dan Lancar

Erwin Aksa telah ditunjuk sebagai Ketua Steering Committee (Panitia Pengarah/SC) Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024.
Kevin Diks Undang Para Jurnalis Denmark Tonton Timnas Indonesia Vs Bahrain: Saya Ingin Mereka Rasakan Atmosfer Stadion GBK yang Istimewa 

Kevin Diks Undang Para Jurnalis Denmark Tonton Timnas Indonesia Vs Bahrain: Saya Ingin Mereka Rasakan Atmosfer Stadion GBK yang Istimewa 

Bek Timnas Indonesia, Kevin Diks blak-blakan mengundang para jurnalis Denmark untuk menonton laga Timnas Indonesia vs Bahrain di Stadion Utama Gelora Bung Karno alias Stadion GBK.
Kawal Program Pemerintah era Prabowo - Gibran, Masyarakat Maluku Harap Diakomodir

Kawal Program Pemerintah era Prabowo - Gibran, Masyarakat Maluku Harap Diakomodir

Dukungan terus mengalir dari masyarakat dalam merealisasikan program pemerintahan era Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bursa Transfer: Kejutan! Real Madrid Siap CLBK dengan Casemiro

Bursa Transfer: Kejutan! Real Madrid Siap CLBK dengan Casemiro

Raksasa Liga Spanyol, Real Madrid dikabarkan siap membawa pulang sang mantan gelandang, Casemiro untuk meningkatkan kualitas lini tengah mereka.
Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Gegara Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Tak Ragu Samakan Marselino Ferdinan dengan Bintang Barcelona ini!

Thom Haye mengaku terpukau dengan selebrasi yang dilakukan Marselino Ferdinan saat mencetak dua gol untuk Indonesia. Ia tak ragu menyamakan dengan sosok ini
Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Sinyal David Glen Oei Dihadirkan Saksi Dugaan Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba, Ini Respons KPK

Kasus dugaan tindak piddn pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara yakni Abdul Gani Kasuba (AGK) terus dilakukan penelusuran oleh KPK.
Trending
Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Calvin Verdonk Bicara Jujur soal Suporter Timnas Indonesia kepada Media Belanda: Saya Tidak Bisa Berkeliaran di Jalan di Sana

Pemain Timnas Indonesia, Calvin Verdonk, berbicara kepada media Belanda perihal betapa gilanya dukungan dari masyarakat Indonesia yang menggemari sepak bola.
Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Mana yang Lebih Afdhol? Shalat Hajat Dulu Apa Tahajud Dulu? Ternyata Kata Ustaz Abdul Somad Urutan Ibadah di Sepertiga Malam Terakhir Itu…

Dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Abdul Somad (UAS) jelaskan waktu terbaik untuk shalat hajat, tahajud dan amalan lain di waktu sepertiga malam terakhir.
Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Miliano Jonathans Susul Mees Hilgers Lebih Cepat, Vitesse Arnhem Konfirmasi Sedang Negosiasi dengan FC Twente

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, bisa segera main bersama pemain keturunan Indonesia lainnya, Miliano Jonathans, di FC Twente [adabursa transfer Januari.
Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Sopir Truk Penyulut Polisi Tembak Polisi di Sumbar Buka Suara, Dugaan Hubungan Oknum Polisi dengan Bisnis Galian Ilegal Terjawab? Ternyata..

Singkat cerita, kejadian polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11/2024) dini hari. AKP Ulil Ryanto tewas usai menerima tembakan dari AKP Dadang Iskandar.
Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati Soekarnoputri jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Polisi benarkan Alwin Jabarti Kiemas jadi tersangka kasus mafia judi online yang libatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Vietnam Semakin Panik, Timnas Indonesia Bisa Panggil Kiper Liga Yunani yang Sudah Jadi WNI Ini Jika Maarten Paes Tak Dibawa ke Piala AFF 2024

Kiper Liga Yunani ini layak diberi kesempatan oleh Shin Tae-yong untuk mengisi pos penjaga gawang Timnas Indonesia di Piala AFF 2024 yang ditinggal Maarten Paes
Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Jadi Kiper Andalan Timnas Indonesia, Ternyata Maarten Paes Sempat Menyerah Jadi Pemain Sepak Bola Karena Ini

Maarten Paes kini menjadi kiper utama di Timnas Indonesia dan menjadi aktor utama dalam perkembangan Skuad Garuda sejak putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia. 
Selengkapnya
Viral