"Apa? reformasi, transformasi pengurus besok tanggal 16 Februari, kemudian peraturan Polri agar pertandingan sesuai FIFA yang selama ini tidak diindahkan, sudah ada aturannya dibuat Polri berdasarkan rekomendasi TGIPF," tambahnya.
Lebih lanjut Mahfud MD juga telah menerima ususlan keluarga koraban tragedi Kanjuruhan terkait memasukkan Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana dalam proses hukum.
"Ya itu biar polisi dong. Saya setuju, mau minta ditambah 340 ya tinggal minta, kalau saya minta 341 juga setuju. Tapi kan bukan saya, bukan yang minta yang nentukan pasal itu. Ada unsur-unsur di pemeriksaan.
Mahfud MD juga mengomentari soal status tragedi Kanjuruhan yang tidak termasuk pelanggaran HAM berat. Menurutnya pelanggaran HAM berat itu hanya boleh diputuskan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM sudah mengatakan bukan pelanggaran HAM berat. Masa saya membuat keputusan bahwa itu pelanggaran HAM berat? Nggak berlaku secara hukum," pungkasnya.(lpk/muu)
Load more