Jakarta, tvOnenews.com - Pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh atasannya sendiri, Mantan kadiv Propam Polri. Ferdy Sambo bersikukuh berkata Brigadir J seharusnya duduk di kursi pesakitan, Senin (9/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigdir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir telah bergulir selama dua bulan lebih. Satu persatu fakta terungkap di persidangan.
Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Julio Trisaputra/tvonenews.com)
Mantan Jenderal Bintang Dua Polri Ferdy Sambo mengatakan harusnya bukan dirinya yang duduk di kursi Pengadilan. Melainkan Brgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Hal itu disampaikan oleh Ferdy Sambo sat sebagai saksi dalam sidang perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023 lalu. Dirinya duduk sebagai saksi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pemahaman Ferdy Sambo terkait aib keluarga. Pertanyaan ini diajukan lantaran Ferdy Sambo kerap beralasan 'aib keluarga' sehingga tak mengungkap dugaan pelecehan Putri Candrawathi secara gamblang.
Load more