8 Parpol bertemu bahas soal sistem pemilu proporsional tertutup, Minggu (8/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Airlangga membacakan 5 poin kesepakatan 8 parpol tersebut antara lain:
Pertama, 8 parpol menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 8 Parpol memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Kedua, 8 parpol sepakat sistem pemilu proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008.
Ketiga, KPU tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Keempat, 8 parpol mengapresiasi pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara pemilu terutama KPU agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 sesuai yang telah disepakati bersama.
Load more