"Dalam pikiran saya, senjata itu lebih baik disimpan di situ. Sebab, almarhum juga biasa menjaga ibu," imbuhnya.
Bharada E di PN Jaksel. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Sidang sebelumnya, Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengaku tidak mengatuhi cara membunuh seseorang, yang mana mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Menurut dia, Ferdy Sambo sudah merencakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Perintah bunuh itu di Saguling. Pak FS bilang kepada saya bahwa skenarionya ada di 46 (Duren Tiga)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/1/2023).
Bharada E menjelaskan dirinya tidak mengetahui cara membunuh Brigadir J.
Load more