Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar. Hari ini, Senin (9/1/2023) sidang digelar dengan agenda pemeriksaan kepada terdakwa Bripka RR atau Ricky Rizal. Sidang kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel).
Salah satu yang menjadi sorotan dari keterangan Bharada R atau Richard Eliezer yaitu dirinya tidak mengetahui cara membunuh orang. Richard hanya takut karena diperintah oleh atasannya kala itu yaitu terdakwa Ferdy Sambo.
Menurut keterangan Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo yang telah merencanakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Saguling, Jakarta Selatan dan pada akhirnya kejadian berada di Duren Tiga 46.
Selanjutnya, apa sajakah keterangan terdakwa Ricky Rizal pada sidang hari ini. Simak informasi selengkapnya melalui link live streaming sebagai berikut.
Persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Ricky Rizal sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Ricky Rizal mengungkapkan Yosua Hutabarat sempat menanyakan soal senjata miliknya yang disimpan dari Magelang hingga Jakarta.
"Almarhum tanya soal senjata. Saya bilang disimpan karena takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Ricky Rizal di PN Jaksel, Senin (9/1/2023).
Ricky Rizal menjelaskan senjata milik Brigadir J telah disimpan di mobil yang ditumpangi terdakwa Putri Candrawathi.
Menurutnya, Yosua Hutabarat tidak mengetahui bahwa senjata tersebut disimpan di dashboard depan mobil.
"Hanya saya dan Richard Eliezer yang tahu di mana senjata itu disimpan. Kuat Ma'ruf tidak tahu," jelasnya.
Selain itu, Ricky Rizal menyebutkan alasan menyimpan senjata Brigadir J di mobil tersebut karena Brigadir J bekerja dengan Putri Candrawathi.
Menurut dia, Brigadir J merupakan sopir yang menjaga Putri Candrawathi sehingga menyimpan senjata tersebut di mobil.
"Dalam pikiran saya, senjata itu lebih baik disimpan di situ. Sebab, almarhum juga biasa menjaga ibu," imbuhnya.
Bharada E di PN Jaksel. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Sidang sebelumnya, Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengaku tidak mengatuhi cara membunuh seseorang, yang mana mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Menurut dia, Ferdy Sambo sudah merencakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Perintah bunuh itu di Saguling. Pak FS bilang kepada saya bahwa skenarionya ada di 46 (Duren Tiga)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/1/2023).
Bharada E menjelaskan dirinya tidak mengetahui cara membunuh Brigadir J.
Namun, dia menekankan bahwa Ferdy Sambo memberikan perintah untuk mengisi senjata api (Senpi) dengan peluru.
"(Cara membunuh) belum dijelaskan yang mulia," tegasnya.
Selain itu, Bharada E menuturkan tidak bertanya kepada Ferdy Sambo soal menolak perintah tersebut.
Sebab, dia mengatakan sangat takut dengan Ferdy Sambo.
"Saya saat itu tidak berani yang mulia menjawab. Saya cuman bilang, .'siap bapak'," imbuhnya.
Untuk mengikuti jalannya sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal pada agenda sidang pemeriksaan keterangan terdakwa.
Ikuti sidang terdakwa Ricky Rizal dengan mengikuti link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (lpk/nsi/ree/kmr)
Load more