Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mendesak pemerintah untuk memanggil perusahaan yang membawa Maryam salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat yang tidak digaji selama tujuh tahun oleh majikannya.
Pertanggungjawaban tersebut terkait bagaimana perusahaan mengoordinasikan dan memantau pekerja migran yang telah diberangkatkannya.
Untuk diketahui, Maryam merupakan seorang PMI atau TKW yang diduga saat ini berada di Uni Emirat Arab (UEA).
Kasus PMI asal Jawa Barat itu muncul karena diduga tidak bisa pulang ke Tanah Air sejak tujuh tahun terakhir. Selain itu, ia dikabarkan juga tidak menerima gaji dari pihak yang mempekerjakannya.
Anis mengatakan perusahaan yang memberangkatkan Maryam sebagai PMI tidak bisa serta merta melepaskan Maryam tanpa ada pengawasan.
Load more