"Perusahaan yang memberangkatkan itu punya tanggung jawab. Dalam prinsip business human right itu melekat tanggung jawab dan menghormati HAM," jelas dia.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak pemerintah termasuk juga Kementerian Ketenagakerjaan untuk segera memintai keterangan dari perusahaan yang membawa Maryam ke timur tengah.
"Kementerian Ketenagakerjaan atau BP2MI bisa memanggil PT yang memberangkatkan untuk dimintai pertanggungjawaban atau paling tidak klarifikasi mekanisme komunikasi dengan PMI yang selama ini diberangkatkan," jelasnya.
Ia mengkhawatirkan bisa jadi perusahaan yang membawa Maryam sebagai pekerja migran tidak memiliki mekanisme yang jelas sehingga terjadi kasus seperti itu.(ant/muu)
Load more