Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar masyarakat tidak membenturkan antara hukum Islam dengan hukum nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Polhukam menyampaikan bahwa orang-orang sering membenturkan hukum nasional dan hukum Islam.
Padahal, menurut dia, hukum-hukum nasional kita salah satunya bersumber dari hukum islam dan semua prinsip-prinsip hukum nasional sudah lama ada di hukum Islam.
“Kadang orang alergi dan membenturkan, padahal asas-asas hukum nasional salah satu sumbernya dari hukum Islam,” ungkap Mahfud kepada santri, Senin (9/1/2023).
Selanjutnya, Mahfud mencontohkan bahwa hukum pidana dan hukum perdata, dulu awalnya adalah code penal dan code civil, dibuat jaman Napoleon Bonaparte.
"Saat pembuatan, Napoleon menugaskan mengirim tim para ahli pembuat ke Al-Azhar, Kairo, untuk menggali dan mempelajari prinsip-prinsip hukum Islam dalam fikih dan ditemukan dalil-dalil dari Imam Syafi’i," terang Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Pengasuh Pondok Pesantren, KHR. Achmad Azaim Ibrahimy mengatakan bahwa Mahfud MD sudah sering datang dan sudah menjadi bagian dari pesantren ini. Sehingga sudah tidak perlu lagi diperkenalkan.
Kemudian, Menko Mahfud menanggapi dengan menceritakan bahwa ia sudah sering sekali kesini sejak masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sehingga ini merupakan kunjungan sekian kalinya dan ia senang berada di tengah-tengah santri dan pengasuh.
Kemudian Menko berpesan agar santri-santri muda makin lebih baik berperan dalam membina kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Semua kelompok masyarakat boleh menyampaikan aspirasi apapun sikap apapun tapi tetap dalam kerangka ideologi dan teritori bangsa. Pesantren bisa memberi warna baik agar bangsa ini aman damai tentram tidak dimasuki trans ideologi,” tuturnya.
Load more