Pengguna Jalan yang menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang melalui Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik wajib membayar Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, kecuali untuk jenis:
a. sepeda listrik;
b. Kendaraan Bermotor umum plat kuning;
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan
TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam;
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing;
e. Kendaraan ambulans;
f. Kendaraan jenazah; dan
g. Kendaraan pemadam kebakaran.
Sementara, untuk besaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik dan penyesuaiannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. (agr/ree)
Load more