Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso heran dengan keterangan terdakwa Ferdy Sambo sebelum peristiwa penembakan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Menurut Wahyu, keterangan soal Ferdy Sambo sempat melihat Brigadir J berdiri di taman Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dinilai tidak mungkin.
Sebab, dia melihat langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, yang mana pagarnya sangat tinggi.
"Kami kemarin pergi menuju rumah Duren Tiga, termasuk Saguling. Dari keterengan, saudara melihat Yoshua ketika di dalam mobil. Setelah kami perhatikan dan lihat rekaman CCTV, cerita saudara itu tidak mungkin," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023).
Hakim Wahyu menjelaskan hal tidak mungkin tersebut berkaitan dengan ketinggian tembok pagar rumah Duren Tiga.
Menurutnya, pagar tersebut sangat tinggi, sehingga tidak mungkin terlihat ada seseorang di dalam jika posisinya di dalam mobil.
"Kenapa saya bilang tidak mungkin. Sebab, kalau saudara duduk di dalam mobil, tembok pagar rumah Duren Tiga itu terlalu tinggi untuk dilihat dari luar," tambahnya.
Sementara itu, Ferdy Sambo menjelaskan dari rekaman CCTV, terlihat bahwa Brigadir J sempat keluar rumah.
"Mohon maaf Yang Mulia, pada saat CCTV itu, kan, Yoshua sempat keluar. Saya lihat, kemudian dia masuk kembali," jelasnya.
Ferdy Sambo menekankan pintu gerbang tidak tertutup rapat sehingga bisa melihat Brigadir J di dalam.
"Pada saat kembali ke depan pagar. Jadi, pintu itu belum tertutup sehingga saya melihat," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more