Jakarta - Badan Legislasi DPR meminta perlindungan terhadap bahan baku obat herbal diperketat dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspom).
"Sehingga dalam undang-undang ini harus dimasukan norma atau dimasukan pasal-pasal yang melakukan perlindungan terhadap herbal produk nasional. Banyak bahan-bahan baku kita yang dengan dalil riset yang kemudian dibawa keluar negeri dikembangkan, ternyata itu menjadi bahan baku obat-obatan herbal. Oleh karena itu ini juga harus ada perlindungan," ujar Firman, dalam rapat Panja Harmonisasi RUU pengawasan obat dan makanan, Selasa (10/1/2023).
Kemudian, terkait dengan pasal 23 ayat 4 itu ada perbaikan terutama berkaitan dengan informasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 untuk bahan obat dan ekstrak bahan alam memuat paling sedikit mengenai nama produk nama dan alamat badan usaha lembaga atau perorongan atau memasukan bahan obat dan ekstrak bahan alam.
Dari pembahasan semua pasal sudah ada beberapa catatan mengenai redaksi yang mayoritas bisa menyepakati. Namun, untuk beberapa substansi harus melakukan diskusi yang lebih dalam dengan tim ahli.
“Secara keseluruhan kita bisa menyepakati itu, RUU ini juga belum final betul karena kita juga harus mendengarkan dari pihak pemerintah,” ujar pengusul RUU.
Secara umum ada substansi-substansi dari pengusul memang mempertahankan beberapa usulan ada beberapa hal yang harus dipertahankan secara substansinya, yang mana bila itu dirubah nantinya akan merubah esensi dari substansi jadi undang-undang ini. (mg1/ebs)
Load more