Kemudian, dari keterangan tersebut, Presiden MBCI menilai Indonesia tertinggal terkait masalah ini. Padahal, menurut dia apabila moge bisa melintas di jalan tol bisa menaikkan daya tarik pariwisata Indonesia.
Selain itu, Irianto memohon agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat membuat aturan yang membolehkan moge melintas di jalan tol. Terlebih menurut dia Jokowi juga merupakan seorang biker.
Viral Video soal Peraturan Moge di Jalan Tol di Media Sosial Instagram
"Sekarang saatnya agar pariwisata, APBN, pemasukan devisa negara ini kok. Saya minta ke Pak Jokowi, Pak Jokowi sebagai bikers sejati kasih kesempatan ke kami Pak," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, medis sosial instagram itu menerangak soal peratauran kendaraan roda dua, termasuk moge dilarang melintas di jalan tol. Hal ini berdasarkan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Merujuk Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.
Lebih lanjut, pemotor yang nekat melintas di jalan tol dengan sengaja juga bisa dijatuhi sanksi. Pasal 63 ayat 6 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyatakan setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas yang sengaja memasuki jalan tol dapat dihukum maksimal 14 hari penjara dan denda maksimal Rp3 juta.
Load more