Jakarta, tvOnenews.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan menangkap 10 orang tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang menyeludupkan sabu seberat 50 kg dari Negeri Jiran ke perairan Aceh.
“Diawali dari informasi yang diterima Polda Aceh akhir Desember 2022, setelah ditelusuri jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai di awal Januari 2023, dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” kata Ramadhan.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pelaku yang ditangkap punya peran berbeda-beda, ada yang sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang diketahui adalah warga negara Malaysia.
Penyidik belum mengetahui siapa pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 orang tersangka merupakan narapidana hukuman mati yang mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Betul (narapidana terlibat), jadi ada dua yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba.
Load more