Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) perlu mendapatkan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dengan pendampingan tim KPK.
Sejauh ini, Lukas Enembe dilakukan pemeriksaan kesehatan, antara lain pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
Meski belum mengetahui kapan Gubernur Papua tersebut selesai dirawat, KPK melalui tim penyidik akan segera memeriksa Lukas usai melakukan perawatan kesehatan.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, tetap dengan mengedepankan dan mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, setelah lama menjadi tersangka oleh KPK, Selasa (10/1/2023) Lukas akhirnya berhasil diamankan KPK yang dibantu oleh Brimob Polda Papua di Kota Jayapura Papua. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
Load more