Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan jika tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) perlu mendapatkan perawatan sementara di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, dengan pendampingan tim KPK.
Sejauh ini, Lukas Enembe dilakukan pemeriksaan kesehatan, antara lain pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung.
"Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD," katanya.
Meski belum mengetahui kapan Gubernur Papua tersebut selesai dirawat, KPK melalui tim penyidik akan segera memeriksa Lukas usai melakukan perawatan kesehatan.
"Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya setelah seluruhnya selesai kami segera akan lakukan pemeriksaan," ujar dia.
Penyelesaian penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, tetap dengan mengedepankan dan mematuhi prosedur hukum dan ketentuan-ketentuan lainnya.
"Termasuk menjunjung azas praduga tidak bersalah, penghormatan hak asasi manusia (HAM) dan pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan," kata Ali.
Sebelumnya, setelah lama menjadi tersangka oleh KPK, Selasa (10/1/2023) Lukas akhirnya berhasil diamankan KPK yang dibantu oleh Brimob Polda Papua di Kota Jayapura Papua. KPK menyebut Lukas Enembe kooperatif saat ditangkap.
KPK selanjutnya membawa Lukas Enembe ke Jakarta setelah sempat terlebih dahulu transit di Manado, Sulawesi Utara. Setibanya di Jakarta pada Selasa (10/1/2023) malam, Lukas Enembe kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto.
KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama sejumlah nama lainya, seperti Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK juga menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.
Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ant/mii)
Load more