Kedua terdakwa diagendakan mengikuti sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Saat ini sedang berlangsung terdakwa Bharada E mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.
Selanjutnya Putri Candrawathi akan masuk melakoni pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU mendakwa lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Kelimanya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan dakwaan itu kelimanya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Load more