Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Selain Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E juga dijadwalkan hadir untuk mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan terdakwa Bharada E akan lebih dulu menjalani sidang. Kemudian baru dilanjutkan pemeriksaan lanjutan Putri Candrawathi.
“(Sidangnya) bergiliran," kata Djuyamto, Selasa (10/1/2023) malam.
“Tuntutan Richard Eliezer dulu," lanjutnya.
Kedua terdakwa diagendakan mengikuti sidang di Ruang Sidang Utama PN Jaksel. Saat ini sedang berlangsung terdakwa Bharada E mendengarkan pembacaan tuntutan JPU.
Selanjutnya Putri Candrawathi akan masuk melakoni pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
JPU mendakwa lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
Kelimanya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf) didakwa dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Dengan dakwaan itu kelimanya terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Load more