Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer ditunda hingga pekan depan.
Jaksa beralasan penundandaan tersebut lantaran Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai terdakwa.
"Berkas perkara ini satu kesatuan karena belum ada satu pemeriksaan, Putri Xandrawathi yang sedianya diperiksa, kami minta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya mengikuti keinginan jaksa terkait pembacaan tuntutan terhadap kliennya.
"Terima kasih majelis. Kami pada prinsipnya adalah mengikuti apa yang dari jaksa penuntut umum (JPU)," sahut Ronny.
Dengan demikian, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Wahyu Iman Santoso mengabulkan permintaan jaksa untuk menunda persidangan hingga pekan depan.
Menurut Wahyu, pembacaan tuntutan tersebut harus dilakukan jaksa kepada para terdakwa.
Load more