Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat dan beberapa pihak terkait membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) untuk mengawal dan memastikan vonis hukuman mati pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung yaitu Herry Wirawan (HW).
Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga menuturkan bahwa sinergi dan kerja bersama dari lintas sektor akan sangat penting dilakukan dalam penanganan perkara ini.
Untuk diketahui, Satgasus ini dibentuk pasca putusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Herry Wirawan (HW).
Bintang mengatakan, nantinya Tim Satgas ini akan dipimpin oleh pihak dari Kejati Jawa Barat dengan beranggotakan sejumlah lembaga dan institusi.
Seperti Kementerian PPPA, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Dinas Hukum dan HAM Jawa Barat, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
"Tim ini akan diketuai oleh Wakil Kepala Kejati Jawa Barat, Didi Suhardi. Untuk selanjutnya teknisnya apa saja yang akan dilakukan oleh tim satgas kami akan melakukan pertemuan kembali," kata Bintang dalam rapat koordinasi dengan Kejati Jabar di Bandung, (10/1/2023).
Dia menjelaskan, rapat koordinasi (rakor) perlindungan anak ini merupakan mandat peraturan perundang-undangan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Perlindungan Anak serta Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bintang mengatakan bahwa melalui rapat koordinasi ini, diharapkan akan ada diskusi sesuai tugas dan fungsi dari masing-masing lembaga.
"Yang kemudian menghasilkan pembagian kerja “siapa akan berbuat apa” untuk menindaklanjuti upaya perlindungan anak dalam kasus ini, serta berfokus pada kepentingan terbaik korban," ujarnya.
Untuk diketahui, pada 8 Desember 2022, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi JPU dan terdakwa serta menguatkan putusan pengadilan di tingkat Banding No. 86/PID.SUS/2022/PT BDG tanggal 4 April 2022 yang telah memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 989/Pid.Sus/ 2022/PN.Bdg tanggal 15 Februari 2022.
Dengan putusan antara lain:
(1) Menghukum Terdakwa dengan pidana “Mati”;
(2) Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
(3) Membebankan restitusi kepada Terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede, dengan perincian sebagai berikut: 331 juta dari 350 juta rupiah untuk 12 korban Anak dan anak korban anak
(4) Menetapkan 9 orang anak dari para korban dan para anak korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan
(5) Merampas harta kekayaan / aset Terdakwa berupa tanah dan bangunan serta hak-hak Terdakwa dalam Yayasan, serta asset lainnya. (rpi/ree)
Load more