Menurut majelis hakim, korban pelecehan seksual biasanya melakukan visum karena dikhawatirkan terkena PMS (penyakit menular seksual). Namun, Putri Candrawathi tidak melakukannya.
“Saya tidak melakukan visum Yang Mulia. Setelah kejadian saya diam dan tidak bisa berkata apa-apa. Saya malu dengan apa yang terjadi pada saya. Saya tidak tahu harus bagaimana,” jelasnya.
“Waktu itu ada psikolog. Tapi saya tidak berani ceritakan karena bagi saya ini adalah aib yang buat malu. Sebagai korban tidak mudah untuk menyampaikan. Bahkan, menyampaikan ke suami saya sendiri saja malu karena saya tidak tahu apakah bila mengutarakan peristiwa tersebut apakah suami saya akan mencintai saya atau menerima saya kembali,” sambungnya. (nsi)
Load more