Jakarta - Terdakwa Putri Candrawathi terus menangis dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel mencoba menenangkan Putri Candrawathi. Sebab, jika Putri terus menangis, hakim takut turut sedih ketika bertanya.
"Sudah. Jangan nangis, ya. Lama-lama hakimnya juga ikutan menangis," kata Hakim Anggota Morgan Simanjuntak di PN Jaksel, Rabu (11/1/2023).
Morgan lantas menanyakan kesiapan Putri Candrawathi dalam memberikan keterangan. Sebab, Putri awalnya mengaku kondisinya tengah sakit.
"Masig bisa memberi keterangan? Tadi, kan, kurang fit atau kurang sehat atau tidak enak badan?" tambahnya.
Mendengar pertanyaan tersebut, Putri mengatakan kesiapannya menjalani persidangan meski memiliki penyakit.
"Saya punya gerd, gangguan pencernaan. Namun, saya akan berusaha samaksimal mungkin," sahut Putri.
Selanjutnya, Morgan menanyakan terkait masa penahanan Putri Candrawathi seusai ditetapkan sebagai tersangka.
Putri mengaku ditahan bersamaan dengan suaminya, Ferdy Sambo selama lebih kurang 151 hari.
"Kenapa kamu dijadikan tersangka?" cecar Morgan.
"Saya tidak tahu Yang Mulia. Sebab, saya sebenarnya adalah," ujar Putri terdiam hingga akhirnya menangis.
"Tidak apa-apa kalau nggak tahu. Nanti kami pertimbangkan di putusan, ya," sela Morgan. (lpk/ree)
Load more